Rabu, 01 November 2023

PENILAIAN KINERJA KEPALA MADRASAH 4 TAHUNAN MI DIPANEGARA RANTEREJO TAHUN 2023

Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang dikerjakan oleh kepala madrasah pada setiap indikator pemenuhan standar.Terkait dengan kegiatan penilaian kinerja kepala madrasah tersebut, Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga pendidikan Madrasah menyusun petunjuk teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah yang kemudian ditetapkan melalui SK Ditjen Pendis Nomor 1111 tahun 2019. Penilaian ini dilakukan secara berkala dalam periode tahunan (setiap tahun sekali) dan empat tahunan.

Tujuan dari PKKM  antara lain:

1. Menjaring informasi bahan pengambilan keputusan dalam penetapan efektif atau kurang efektifnya kinerja kepala madrasah, 

2. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja kepala madrasah, 

3. Menghimpun informasi sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan, 

4. Menjamin objektivitas pembinaan kepala madrasah melalui sistem pengukuran dan pemetaan kinerja kepala madrasah, 

5. Menyediakan informasi sebagai dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karier kepala madrasah serta bentuk penghargaan lainnya dan 

6. Menentukan nilai kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk penetapan angka kredit dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.

 


MI Dipanegara Ranterejo pada tahun ini melaksanakan PKKM 4 tahunan atau penilaian akhir periode jabatan yang dilakukan oleh tim penilai yang terdiri dari Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, Pengawas Madrasah, Guru, Tenaga Kependidikan dan Komite Madrasah.

Jadwal pelaksanaan PKKM pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 pukul 08.00 hingga pukul 12.00 bertempat di ruang pertemuan MI Dipanegara Ranterejo. Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, Kepala Kasi Pendidikan Madrasah Kabupaten Kebumen beserta staf, Ketua Yayasan Dipanegara, Ketua Komite MI Dipanegara Ranterejo dan Ketua lembaga metode Qiro'ati desa Ranterejo. 

Tim penilai berdasarkan SK Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen Nomor 220 tahun 2023 tentang Penetapan Tim Penilai Kinerja Madrasah Tahun 2023 yaitu Ibu Hj. Ummi Sholihatun, M.Pd.I dan Bapak H. Tamim Muhsin, S.Pd.I. 

 

Sebagaimana juknis dinilai berdasarkan 5 komponen penilaian. Kelimanya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah dan ditambah dengan satu komponen tambahan. Sehingga kelimanya meliputi :

  1. Usaha pengembangan madrasah,
  2. Pelaksanaan tugas managerial
  3. Pengembangan kewirausahaan
  4. Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan
  5. Hasil kinerja kepala madrasah

Empat komponen penilaian tugas utama kepala madrasah dinilai setiap tahun, sedangkan penilaian komponen kelima (hasil kinerja kepala madrasah) dinilai setiap empat tahun sekali.

 Kegiatan dimulai dengan pembukaan kemudian diawali dengan sambutan oleh Kepala Madrasah, Ibu Puji Hastuti yang menyampaikan profil MI Dipanegara Ranterejo dan harapan besar terhadap hasil pelaksanaan PKKM 4 tahunan tersebut. Kemudian acara dilanjutkan dengan sambutan Pengawas Pendidikan Madrasah, Ibu Hj. Ummi Sholikhatun. Beliau menyampaikan PKKM ini adalah 4 tahunan, indikator yang dinilai nomor satu sampai nomor lima.

Kepala Kantor Kemanag, Bapak Sukarno juga hadir, beliau menekankan inovasi madrasah, peningkatan mutu manajemen madrasah, madrasah diminati masyarakat, dan lembaga yang barokah. 

 


Di akhir acara, Kasi Pendidikan Madrasah, Bapak H. Khamid menyampaikan refleksi. Beliau berpesan bahwa madrasah yang berkualitas itu bisa dilihat dari output peserta didiknya. Madrasah harus terus menggali potensi untuk mencapai visi, misi dan tujuan madrasah yang sudah ditetapkan.

MI Dipanegara Ranterejo berkomitmen  dan bertekad mewujudkan madrasah hebat bermartabat, berjuang tiada henti mewujudkan generasi yang berakhlakul karimah, mencintai ilmu dan menebarkan rahmat bagi seluruh alam. 

Wallahu a'lam

 

Jumat, 13 Oktober 2023

Sosialisasi dan Rapat Pleno Komite beserta Wali Siswa MI Dipanegara Ranterejo Tahun 2023

Untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan dan mewujudkan akuntabilitas tata kelola madrasah, diperlukan partisipasi masyarakat melalui pembentukan Komite Madrasah.

Komite Madrasah bertugas memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait, kebijakan dan program sekolah, rencana kegiatan madrasah, kriteria kinerja madrasah, kriteria fasilitas pendidikan di madrasah, dan kriteria kerja sama madrasah dengan pihak lain.


Dalam merencanakan program madrasah terutama pembangunan fisik, kepala madrasah bersama komite berkoordinasi menentukan prioritas kebutuhan sekolah. Dalam merealisasikan program tersebut menggunakan sumbangan partisipasi masyarakat (SPM) dari orang tua/wali murid.

Sosialiasi dan rapat pleno komite program madrasah  tahun 2023/2024 telah dilaksanakan pada kamis, 21 September 2023 di aula Madrasah menghadirkan semua orang tua/wali murid kelas I sampai kelas VI. 

Program madrasah yang disosialisasikan pada kegiatan fisik madrasah adalah rehabilitasi 1 ruang kelas, pengadaan komputer, perbaikan toilet  dan pemeliharaan pintu kelas.

Sedangkan kegiatan rutin madrasah adalah peningkatan karakter kesamaptaan siswa, peningkatan layanan madrasah, fasilitasi kegiatan madrasah dan kegiatan rutin madrasah yang tidak dapat didanai BOS.

Pemaparan program madrasah dana SPM oleh kepala madrasah, Puji Hastuti, S.Pd.I dan memimpin sosialisasi serta persetujuan bagi orang tua siswa oleh ketua komite sekolah, Agus Badrudin.

Juga dihadiri dari pemerintah desa Ranterejo yang memberikan arahan kepada orang tua/wali untuk senantiasa saling kolaboratif dalam program madrasah yang direncanakan sehingga menciptakan suasana kondusif, kolaboratif, rasa aman dan nyaman.


Tanggapan orang tua/wali dari program madrasah bervariasi. Tentang ide dan harapan yang terbaik untuk putra-putrinya menunjang kegiatan akademik dan non akademik, program madrasah mengacu skala prioritas di tahun ini atau tahun mendatang dan permohonan ada pertimbangan khusus besaran SPM bagi orang tua yang tidak mampu.

Legalitas persetujuan dan kesepakatan orang tua dari hasil sosialisasi dan rapat pleno komite program madrasah tahun ajaran 2023/2024 berupa berita acara yang ditandatangani orang tua/wali murid , ketua komite madrasah dan kepala madrasah.

 


 

 

 

 


 

PENILAIAN KINERJA KEPALA MADRASAH 4 TAHUNAN MI DIPANEGARA RANTEREJO TAHUN 2023

P enilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang dikerjakan oleh kepa...